PAMEKASAN, koranmadura.com – Pembelian sembako bagi Keluarga Penerima Memfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak harus dengan e-warung. Sebab, hingga saat juknis mengenai hal tersebut, belum ada dari Pusat.
Kordinator Daerah BPNT Kabupaten Pamekasan, Santi Oktavia mengatakan KPM BPNT bebas membelanjakan uangnya di toko mana saja, asal uang itu dibelanjakan untuk sembako sesuai arahan pemerintah pusat.
“Jadi belum ada juknis mas, jadi enggak ada pedemoman Umum (pedumnya), Jadi mereka bebas, tapi arahannya untuk pembelian sembako secara umum pokoknya kebutuhan KPM lah,” terang Santi Oktavia, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurutnya, berlakunya hal itu terjadi pada Tahun 2022 ini, terhitung mulai Bulan Januari, Februari dan Maret. Kemudian, untuk selanjutnya, pihaknya kurang tahu. Karena itu kebijakan Kemensos RI.
“Namun persoalan, dan tetap seperti ini kita kurang tahu. Soalnya surat itu langsung ke Gubernur dan Bupati,” jelasnya.
Setiap bulannya, menurutnya per KPM BPNT mendapatkan 200 ribu. Jadi total keseluruhan dari tiga bulan tersebut, sebesar 600 ribu.
“Jumlah penerima secara keseluruhan 49.235 KPM, Ini ndak seluruhnya, dari total jumlah 103.000 KPM BPNT. Informasi ketika ditanya di pos kenapa kok hanya separuhnya, iya kita dapatnya data ya segini bu, jawab nya,” ungkapnya. (SUDUR/ROS/VEM)