Oleh: MH. Said Abdullah (*)
Di era keterbukaan dan media sosial seperti sekarang ini, hampir tak ada lagi rahasia berbagai aktivitas keseharian yang tidak bersentuhan dengan publik. Tindakan aparat hukum misalnya, praktis akan mudah dimonitor masyarakat. Hanya dengan menggunakan ponsel baik langsung maupun diam-diam, masyarakat dapat mengontrol tindakan aparat bila ternyata melanggar aturan.
Karena itu ketika muncul rencana kepolisian untuk melakukan pemetaan masjid-masjid yang dianggap berafiliasi dengan komunitas radikal tak perlu dikhawatirkan. Langkah itu diyakini memiliki dasar dan alasan serta pertimbangan obyektif. Akan merupakan tindakan ‘bunuh diri’ jika rencana aparat kepolisian hanya berangkat pertimbangan kepentingan politik sesaat. Pengawasan ketat masyarakat melalui media sosial praktis tidak memberi ruang siapapun untuk bermain-main.
Simaklah tindakan kehati-hatian kepolisian. Dalam melaksanakan pemetaan masjid yang terindikasi menyebarkan radikalisme aparat kepolisian menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lagi-lagi ini menegaskan kesungguhan dan kehati-hatian aparat kepolisian.
Adalah aneh jika langkah aparat kepolisian justru direspon negatif oleh segelintir orang. Seakan-akan tindakan kepolisian dapat mencemarkan dan membuat citra buruk terhadap masjid.
Jika sedikit saja menggunakan pikiran jernih justru melalui langkah itu dapat teridentifikasi mana masjid yang memang telah keluar dari semangat rahmatan Lil alamin, yang membiarkan para penceramah menebarkan paham radikal. Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat berhati-hati sehingga tidak mudah terpengaruh.
Masjid yang masih konsisten menjalankan fungsi sebagaimana mestinya melalui pemetaan diharapkan tidak terkontaminasi. Juga, tidak terimbas tercemar tudingan radikal.
Melalui pemetaan aparat kepolisian sebenarnya secara tak langsung ingin menyelamatkan citra sebagian besar masjid. Bagaimanapun disadari sebenarnya tidak banyak masjid yang dijadikan media penyebaran radikalisme. Masih jauh lebih banyak masjid masih konsisten menjalankan fungsinya sebagaimana ajaran Islam.
Kekhawatiran terjadi stigma negatif dan generalisasi jelas agak berlebihan. Apalagi sampai pada tudingan kemungkinan merebak penyalahgunaan kewenangan sehingga terjadi distorsi dalam pemetaan. Misalnya kekhawatiran masjid yang sebenarnya berfungsi benar karena distorsi lalu dikesankan radikal.
Kemungkinan itu kecil. Bukankah aparat kepolisian menggandeng MUI? Itu artinya aparat kepolisian lebih memerankan dan menjalankan fungsi keamanan setelah mendapat pertimbangan MUI. Jadi nantinya atas dasar pertimbangan MUI lah paramater mana masjid radikal dan yang masih konsisten memfungsikan sebagai tempat dakwah nilai-nilai Islam.
Sebagian besar masyarakat muslim yang berpikir jernih akan memahami langkah pemetaan. Sebab, fakta-fakta di lapangan memang ada -walau berjumlah kecil – masjid yang dijadikan sarana penyebaran paham radikal. Termasuk kadang materi dakwah yang disebarkan oleh oknum-oknum penceramah berkonten kebencian, ujaran penghinaan dan penistaan agama.
Sudah menjadi rahasia umum beberapa masjid -walau kadang pengelola tak menyadari – dijadikan alat penyebaran paham radikalisme dan penistaan agama. Di sebuah masjid, rest area tol Cikampek, pernah disebar ke media sosial adanya seorang khotib yang seenaknya memaki-maki agama lain. “Surganya agama ini itu bohong. Tuhannya juga bohong…..” papar si khotib tanpa rasa bersalah dan tidak menyadari bahwa rest area adalah ruang terbuka yang segala masyarakat dengan beragam agama berkumpul.
Beberapa masjid di BUMN sudah lama terdengar ke publik diisi ceramah yang diduga berkonten radikal dan berpotensi pengerasan kelompok. Termasuk kecenderungan mensalahkan dan mengkafirkan yang berbeda pemahaman.
Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah sudah relatif menyadari fenomena potensi radikal setidaknya beragama dengan pengerasan kelompok yang menimbulkan ketegangan. Lahirnya jargon Islam Nusantara Nahdatul Ulama dan Islam Berkemajuan Muhammadiyah merupakan respon rasional terhadap berbagai perilaku dan pemahaman keagamaan yang jauh dari semangat keramahan dan persaudaraan serta sikap moderasi masyarakat Indonesia.
Jadi, tak perlu dikhawatir dan risau dengan langkah pemetaan kepolisian. Langkah itu ibaratnya justru menyelamatkan masjid yang sungguh-sungguh diisi kegiatan dakwah dari pengaruh masjid yang menjadi media penyebaran paham radikal. Tentu yang paling penting menjaga kedamaian negeri ini dari perilaku politik yang menyalahgunakan masjid untuk memprovokasi masyarakat. (*)