BANGKALAN, koranmadura.com – Pencairan Dana Desa (DD) tahun 2022 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih belum bisa dilakukan. Sebab, nomor Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pencairan DD masih belum ada.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid menyampaikan, Perbup sudah selesai dibuat dan sudah terbit nomornya. Tapi saat ini, masih dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini masih ada pemeriksaan termasuk Perbup tentang pencairan DD. Jadi kita nunggu dikembalikan lagi,” kata dia, Senin, 7 Februari 2022.
Dhiet, sapaan akrab Ahmad Ahadiyan Hamid pencairan DD dijadikan 3 tahap. Yakni tahap pertama dan kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen dari jumlah total pagu. Kata dia, pengajuan proposal menunggu nomor Perbup dulu.
“Jadi teman teman di desa menunggu nomor register Perbup dari bagian hukum,” kata dia.
Namun demikian, sambil lalu menunggu nomor registrasi Perbub tentang pencairan DD, pihaknya mengimbau agar desa mempersiapkan segala keperluan pengajuan. Kata dia, Rencana Anggaran Biaya (RAB) perlu segera dirampungkan.
“Kita tidak bisa pastikan kapan dicairkan, tapi tugas di desa dipersiapkan dulu,” ujar dia.
Dia menjelaskan, komposisi peruntukan DD tahun 2022 ini lebih kepada penanganan pemulihan ekonomi desa di masa pandemi virus Corona. Yakni, 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen penanganan virus Corona.
“Komposisi DD itu sesuai peraturan presiden nomor 104. Sisa dari itu diperuntukkan kegiatan prioritas desa,” jelas dia. (MAHMUD/ROS/VEM)