PAMEKASAN,koranmadura.com – Pengambilan uang untuk Keluarga Penerima Memfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai( BPNT) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak boleh diwakili, bahkan perangkat desa sekalipun. kecuali satu KK dengannya (KPM).
Hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Agar pencairan BPNT tersebut, tepat sasaran kepada penerima.
“Orangnya sendiri biar tepat sasaran, nanti penerima membawa KTP asli. Misalnya KPM itu tidak bisa ngambil berarti itu bisa diwakili oleh yang dalam satu kk yang boleh, diluar itu tidak boleh,” jelas Kordinator Daerah BPNT Kabupaten Pamekasan, Santi Oktavia, Kamis, 24 Februari 2022.
Penyaluran nya, akan dimulai Bulan Februari ini. Terhitung mulai Bulan Januari sampai Bulan Maret.
Menurutnya, per KPM BPNT mendapatkan bantuan 200 ribu setiap bulannya. Total keseluruhan dari tiga bulan tersebut, sebesar 600 ribu.
“Tepi penyaluran sembako itu ditunaikan melalui PT Pos. Sekarang karena percepatan dirubah menjadi tunai. Berarti dari Pusat ke pos,” kata Santi panggilan akrab Santi Oktavia.
Total ada 49.235 KPM yang mendapatkan uang tersebut, dari total jumlah 103.000 KPM BPNT. Hal tersebut berdasarkan informasi dari pihak pos.
“Peruntukannya sama digunakan untuk pembelanjaan sembako, tidak harus ke e-warung karena tidak ada ketentuan soalnya sampai sekarang juknis belum ada. Jadi ndak ada ketentuannya,” Jelasnya. (SUDUR/ROS/VEM)