BANGKALAN, koranmadura.com – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencapai Rp 9 miliar. Hal itu, disebabkan sebagian masyarakat belum taat bayar sebagai wajib pajak.
Kepala Bapenda, Bangkalan Ismet Efendi melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi 1 Budi Hariyanto menyampaikan atas tunggakan yang mencapai miliaran rupiah menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, pihaknya dinilai tak serius melakukan penagihan.
“Soal piutang, kami merasa berat dorong masyarakat untuk bayar, karena belum ada kesadaran,” kata dia, Kamis 24 Februari 2022.
Pihaknya mengaku setiap tahun sudah menyebarkan surat tagihan pajak melalui kecamatan hingga desa. Tagihan di atas Rp 500 ribu ditangani langsung oleh pihak Bapenda. Sembari sebarkan surat tagihan, kata dia, pihaknya juga melakukan sosialisasi.
“Kita juga beri pemahaman, agar melunasi tagihan PBB. Kita juga memberikan stimulus kepada desa bagi yang melunasi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, piutang PBB di Bapenda terus naik setiap tahun. Sehingga, mencapai Rp 9 miliar. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar melunasi tagihan PBB. Hal itu, juga dapat membantu pembangunan Kabupaten Bangkalan.
“Kami imbau masyarakat untuk taat bayar tagihan PBB. Ini untuk kebaikan kita bersama,” harapnya. (MAHMUD/DIK)