BANGKALAN, koranmadura.com – Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sebesar Rp 9 miliar. Hal ini dinilai sebagai penghambat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Fadhur Rosi mengatakan pemerintah setempat, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus mencari cara yang lebih inovatif dalam mensosialisasi tagihan PBB pada wajib pajak.
“Kalau sampai ada piutang sebanyak ini, tentu kita kesulitan berkembang,” ucap dia, Jumat 25 Februari 2022.
Baca: Piutang PBB di Bangkalan Capai Rp 9 Miliar, Bapenda Disoroti BPK
Jika setiap tahun terus ada penambahan piutang PBB, kata dia, maka sulit bagi wajib pajak untuk membayar sampai lunas. karena uang yang tak tertagih akan masuk dalam laporan piutang. Apa lagi tahun ini ada rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Jika NJOP naik, maka tagihan untuk PBB juga ikut naik,” imbuh dia.
Oleh sebab itu, dia mendesak pihak Bapenda, agar memperhatikan ketertiban pembayaran PBB melalui kecamatan dan kepala desa. Jika perlu, membentuk tim satuan tugas yang fokus untuk sosialisasi dan penagihan PBB. Sehingga, diharapkan bisa tingkatkan PAD.
“Harusnya ada imbauan dan peringatan langsung, serta disiapkan apa dampaknya jika tidak membayar,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)