SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berinisial F (laki-laki) ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait kasus dugaan penyalaggunaan narkotika, Senin, 14 Februari 2022, malam.
Pria asal Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Sumenep, itu ditangkap polisi di pinggir jalan di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, sekira pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa F sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan lidik secara intensif kegiatan F, hingga akhirnya diperoleh informasi terlapor membawa narkotika jenis sabu dan sedang berada di pinggir jalan.
“Maka petugas langsung ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap F saat turun dari sepeda motor,” kata Polwan yang akrab disapa Widi itu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di antaranta berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam plastik bungkus rokok yang disimpan di dalam gulungan sarungnya.
“Setelah ditunjukkan F mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Widi, lebih lanjut.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)