SAMPANG, koranmadura.com – Rencana penghapusan tenaga honorer dalam pelaksanaan birokrasi oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 2023 mendatang masih belum mendapat kepastian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan rencana penghapusan tenaga honorer ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Disebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023. Namun begitu, pihaknya menegaskan sejauh ini belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat baik dari Kemenpan RB maupun Kemendagri.
“Dalam kebijakan ini mengedepankan kehati-hatian dalam bertindak agar tidak menimbulkan masalah baru. Sebenarnya itu masih wacana dan itu muncul setelah pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honor,” tuturnya Sabtu, 12 Februari 2022.
Pak Yoyok panggilan akrab Arif Lukman Hidayat mengaku belum ada tindak lanjut secara pasti. Bahkan mengenai petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah ditegaskan belum juga ada baik dari Kemendagri maupun Kemenpan RB.
“Keberadaan tenaga honorer masih diperlukan untuk mendukung kinerja layanan publik di masing-masing instansi. Namun jika pemerintah pusat melakukan penghapusan, tentu kami akan mengikuti,” katanya.
Disisi lain pihaknya menegaskan, keberadaan honorer di daerah Sampang hanya sebanyak 110 tenaga honor daerah. Meskipun juga ada sejumlah tenaga honorer yang dilakukan pengangkatan oleh sejumlah OPD yang disesuiakan dengan kebutuhan di masing-masing OPD.
“Nah, sekarang ini tenaga honor yang mana yang akan dihapus. Sebab di instansi masing-masing OPD juga mengangkat tenaga honorer sebagai penunjang kinerja dan membantu pelayanan,” paparnya. (MUHLIS/DIK)