BANGKALAN, koranmadura.com – Selain mendapatkan gaji setiap bulan, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur juga menerima tunjangan penghasilan Rp 540 ribu setiap bulan. Aturan itu, berlaku sejak awal tahun 2022.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ahmad Ahadiyan Hamid menyampaikan, tunjangan penghasilan itu pertama kali dilakukan. Sebelumnya, belum ada. Sumbernya, diambilkan dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Gaji perangkat dan kepala desa diambilkan dari ADD, termasuk tunjangan Kades Rp 540. Pencairannya dua tahap dalam setahun,” jelas di, Jumat 11 Februari 2022.
Diketahui, gaji Kades di Kota Salak sebesar Rp. 2.426.640 per bulan, ditambah tunjangan penghasilan sekitar Rp 540 ribu. Sedangkan, gaji Sekretaris Desa tercatat Rp 2.224.420 dan perangkat desa Lainnya Rp 2.022.200.
Dijelaskan Dhiet, sapaan akrab dia, pemberian tunjangan penghasilan itu, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atas kinerja Kades. Diharapkan, hal tersebut dapat meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Awalnya tidak ada tunjangan, baru tahun 2022 ini. Semoga kinerja Kades beserta perangkat lebih baik lagi,” pungkas dia. (MAHMUD/ROS/VEM)