SAMPANG, koranmadura.com – Empat orang yang ditangkap gegara narkotika jenis sabu di Jalan Raya Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Selasa sore, 8 Februari 2022, ternyata hanya satu orang yang ditetaplan sebagai tersangka.
Kapolres Sampang AKBP Arman saat pers rilis menyampaikan, saat mengamankan mobil tersebut diakuinya memang terdapat empat orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, satu orang dengan inisial KAM (45) asal Jember yang berhak mendapatkan status tersangka atas kepemilikan sabu seberat 103,10 gram.
“Usai gelar perkara, dari empat orang itu yang berhak mendapatkan status tersangka hanya satu orang yaitu KAM,” katanya kepada awak saat pers rilis di halaman belakang Mapolres Sampang, Rabu, 9 Februari 2022.
Lanjut AKBP Arman menyampaikan, dari hasil pemeriksaannya pula yaitu tersangka KAM yang melakukan percakapan dan mengadakan perjanjian jual beli sabu hingga mendapatkan barang haram tersebut. Sedangkan ketiga orang lainnya yakni inisial A, R dan S yang juga berasal dari Jember dikatakan juga ada saat melakukan transaksi namun hanya sekedar mengetahui jika ada transaksi.
“Makanya satu orang yang ditetapkan tersangka, dan tiga orang lainnya yaitu A, R dan S dijadikan sebagai saksi. Ketiga orang itu belum kami lepas karena masih pengambilan keterangan secara mendalam,” jelasnya.
Pihaknya juga menyampaikan, awalnya rombongan itu berangkat dari jember guna mengahadiri acara di Wilayah Kecamatan Robatal. Namun tersangka KAM kemudian memanfaatkan waktu untuk melakukan pertemuan ke wilayah Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, untuk melakukan transaksi dengan bandar sabu di wilayah Sokobanah.
“Ketika transaksi, KAM ini melakukannya sendirian. Namun pada saa serah terima sabu, ketiga orang A, R dan S memang ada di samping pelaku KAM. KAM ini melakukan transaksi di Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah yang dilakukan di tepi jalan raya. Kemudian saat diketahui oleh petugas selanjutnya dilakukan pengejaran hingga diamankan di jalan Raya Ketapang, Kecamatan Ketapang,” paparnya.
AKBP Arman menegaskan, untuk pelaku KAM disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 No 35 Tahun 2009 tetang UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya yaitu maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)