BANGKALAN, koranmadura.com – Pria berinisial SF (39) warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Ia dipergoki saat membeli sabu-sabu kepada temannya berinisial MA.
Kapolsek Kamal, AKP Andi Bakhtera Indra Jaya menceritakan penangkapan SF. Pada malam hari, petugas sedang melakukan patroli, lalu menemukan SF dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pengintaian ternyata sedang membeli sabu.
“Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang dibeli dari MA seberat 0,28 gram dengan harga Rp 200 ribu,” kata dia, Kamis, 3 Februari 2022.
Sementara temannya, berinisial MA berhasil melarikan diri. Andi, sapaan akrab Andi Bakhtera Indra Jaya menjelaskan, bawah pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MA. Saat ini, petugas sedang mencari tempat persembunyian dia.
“Kita dalami keterlibatan SF sebagai pembeli, saat ini sudah diamankan dan MA yang sedang dalam pengejaran,” ujar dia.
Atas perbuatan yang meresahkan masyarakat, SF dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)