BANGKALAN, koranmadura.com – Seribu lebih lembaga pendidikan formal dari usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum bisa daftar program sekolah penggerak. Hal itu disebabkan oleh batas usia kepala sekolah (Kepsek) yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, batas usia Kepsek minimal 56 tahun.
“Kepsek banyak sudah berusia di atas 56 tahu. Jumlah pasti saya tidak tahu. Jika dari PAUD, SD, dan SMP bisa ribuan,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Bambang Budi Mustika, Rabu 23 Februari 2022.
Bambang, sapaan akrab Bambang Budi Mustika menjelaskan program sekolah penggerak ini dimulai dari Kepsek ikut seleksi guru penggerak. Setelah itu baru lembaganya bisa disebut sekolah penggerak. Jika syarat usia untuk kepsek tidak sesuai ketentuan, maka dengan sendirinya gagal.
“Jadi kita kesulitan di usia ini. Yang sudah mau pensiun baru jadi kepsek. Jadi, saat daftar sekolah penggerak tidak bisa,” kata dia.
Sejak 2021 kemarin, terhitung ada sekitar 69 sekolah di bawah naungan Disdik yang sudah terdaftar sebagai sekolah penggerak. Namun, melihat dari jumlah SD sebanyak 650, SMP sekitar 213 dan PAUD tercatat 931 lembaga, menurut dia masih jauh dari harapan.
“Tapi ketika selama 4 tahun Kepsek tidak bisa jadi guru penggerak, maka akan diganti oleh guru yang lain. Dengan cara begitu, kita cari guru yang lebih muda, sesuai persyaratan,” pungkas dia. (MAHMUD/DIK)