SAMPANG, koranmadura.com – Pencarian tahanan narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata ditargetkan hanya tiga hari untuk menemukan dan mengembalikannya ke dalam jeruji besi pasca peristiwa terjadi pada Senin dini hari, 14 Februari 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo saat jumpa pers Selasa, 15 Februari 2022 kemarin. Namun hingga saat ini, perburuan tahanan narkoba yang juga residivis Nawahi bin Samidin (40), warga Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, belum ditemukan keberadaanya.
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo saat dikonfirmasi mengaku, saat ini tetap berupaya melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan Polres Sampang.
“Kami mohon waktu nggih dan kami juga mohon doanya untuk segera bisa menemukan yang bersangkutan. Dan kami mohon maaf pada semua masyarakat dengan kejadian ini. Kami tetap terus melakukan upaya pencarian dengan bantuan dari pihak kepolisian,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada koranmadura.com, Rabu, 16 Februari 2022.
Sekadar diketahui, Nawahi bin Samidin (40), sebelumnya juga pernah dijebloskan ke dalam jeruji besi dengan jeratan pasal 363 KUHP atas kasus pencurian.
Bahkan diduga dengan statusnya sebagai residivis itu, Nawahi yang saat ini menjadi tahanan narkoba berhasil kabur hanya dengan berbekal alat seadanya seperti dua batang sikat gigi dan robekan kain yang diikat sedemikian rupa untuk dijadikan tali untuk melewati tembok Rutan Kelas IIB Sampang yang hanya setinggi tidak lebih dari 3 meter dan sudah dilengkapi sebanyak 16 kamera pengintai atau CCTV yang diletakan di berbagai titik. (MUHLIS/ROS/VEM)