BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pemeriksan keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur menemukan kejanggalan terkait realisasi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk penyandang disabilitas dan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Bangkalan, Madura.
BPK menemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp 338 dari total Rp 1,2 miliar. Meskipun ditemukan kejanggalan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan hanya diminta mengembalikan.
Baca: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Dana Bansos di Bangkalan
Kepala Dinsos Kabupaten Bangkalan, Wibagiyo Suharta mengaku, sudah mengembalikan kelebihan pembayaran yang diminta oleh BPK Provinsi Jawa Timur. Sehingga persoalan tersebut sudah selesai dan tidak ada sanksi.
“Saat itu ditemukan kelebihan bayar, tapi karena sudah dikembalikan, akhirnya selesai,” kata dia, Rabu, 2 Februari 2022.
Dia menjelaskan, kelebihan bayar ditemukan karena ada keterlambatan pengumpulan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait pembelian barang. Sehingga, saat ditelusuri ternyata BPKP menemukan ada kelebihan bayar.
“Awalnya ada keterlambatan pengumpulan, kemudian ditemukan kelebihan bayar itu,” ujar dia. (MAHMUD/ROS/VEM)