SUMENEP, koranmadura.com – Kapolres Sumenep, Jawa Timur, AKBP Rahman Wijaya menyatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan PC PMII setempat terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi oleh salah satu media online.
Hal itu disampaikan Kapolres di depan massa aksi PMII yang berunjuk rasa di depan Mapolres pada Rabu, 2 Februari 2022.
Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan pencemaran nama baik PMII Sumenep yang telah dilaporkan ke polisi, Senin, 31 Januari 2022, lalu.
Kapolres Sumenep saat menemui massa aksi dalam kesempatan tersebut juga tampak naik ke mobil komando, dan menandatangani pakta integritas yang berisi sejumlah tuntutan massa aksi.
Di atas mobil komando massa aksi itulah, Kapolres menyatakan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi yang dilaporkan PC PMII Sumenep.
“Kami selaku Kapolres Sumenep berkomitmen untuk melaksanakan penyelidikan. Tentunya proses hukum, itu harus sesuai dengan aturan hukum. Kita tidak boleh dalam proses hukum melanggar aturan atau ketentuan hukum,” kata Kapolres.
Sebelumnya, dalam aksinya, warga pergerakan menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya mendesak polisi menindaklanjuti laporan polisi PC PMII Sumenep dan menuntaskannya.
Massa aksi juga meminta polisi agar segera menangkap pihak dari salah satu media online yang diduga telah mencemarkan nama baik PMII Sumenep. Massa aksi memberi waktu 2 x 24 jam.
“Jika dalam jangka waktu 2 x 24 jam polisi tidak melakukan penangkapan, maka kami akan turun jalan lagi,” kata korlap aksi Ainul Yaqin, tegas.
Tidak hanya kader PMII se-Sumenep. Menurut dia pihaknya akan berkoordinasi dengan cabang-cabang PMII lain se-Madura untuk turun jalan bersama. “Kami akan turun jalan lagi bersama PMII se-Madura. ‘Blok M’ akan turun semua,” ujar dia, menambahkan.
Selebihnya, dalam aksi tersebut, massa PMII juga meminta pihak Polres Sumenep tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum demi terwujudnya rasa keadilan di negeri ini. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)