BANGKALAN, koranmadura.com – Raibnya uang nasabah H Samsul, asal Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura, di buku rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat sulit diungkap. Sebab, barang bukti berupa CCTV belum bisa didapatkan.
Hal itu diungkapkan oleh Pendamping korban, Abdurrahman Tohir. Menurut dia, saat pihaknya meminta barang bukti rekaman CCTV yang di tempat oknum mengambil uang, pihak BRI tidak bisa memberikan hasil rekaman.
Sebab, lanjut Abdurrahman Tohir di BRI Bangkalan sendiri memiliki Standard Operating Procedure (SOP). Hasil rekaman CCTV memiliki jangka waktu, jika sudah lewat dari 1 tahun, maka secara otomatis hasil rekaman akan terhapus.
“Dokumentasi CCTV per satu tahun. Jika sudah lewat maka sudah tidak ada, terhapus,” kata dia, Kamis 3 Februari 2022.
Namun kata Abdurrahman Tohir, pihaknya tetap mendesak BRI Bangkalan, agar tetap membuka hasil rekaman CCTV, walaupun sudah lewat dari satu tahun. Sebab, dia meyakini barang bukti tersebut masih ada namun tidak ingin membuka barang bukti.
“Kita tetap desak BRI Bangkalan dan juga polisi untuk tetap telusuri pelakunya,” kata dia.
Namun demikian, Kepala Pimpinan Cabang BRI Bangkalan, Muhammad Amalo berjanji menindaklanjuti pengaduan dari nasabah. Jika aduan tersebut terbukti, maka pihaknya akan bertanggung jawab atas hilangnya uang nasabah.
“Kami sedang menginvestigasi atas pengaduan terkait hilangnya uang nasabah di rekening BRI,” tutur dia. (MAHMUD/ROS/VEM)