PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, tetap menahan Yusuf Alkaf, 34, tersangka pencabulan terhadap santrinya yang masih di bawah umur, meski sempat didemo.
Institusi tersebut juga membantah informasi dilepasnya warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, tersebut dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Tomy Prambana, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku tidak tahu darimana sumber informasi tersebut, padahal sampai saat ini tersangka masih berada di ruang tahanan Polres.
“Tidak benar kalau tersangka dilepas karena ada desakan dari massa yang datang ke Polres kemarin (Senin, 31 Januari 2022) malam,” kata Tomy Prambana, Rabu, 2 Februari 2022, petang.
Tomy menjelaskan, ratusan massa yang datang ke Polres itu sebagian besar tidak paham kasus yang menimpa Yusuf Alkaf. Mereka datang karena diajak figur yang mereka tokohkan.
“Setelah inti persoalan kami jelaskan, akhirnya paham dan tidak ada masalah dengan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka,” jelas Tomy.
Penanganan kasus dugaan pencabulan itu, tegas dia, sudah sesuai prosedur. Sebab, sejak dilaporkan keluarga korban dan sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa, pria yang dipanggil Habib Yusuf itu tidak pernah hadir.
Tomy juga membantah jika tersangka ditangkap saat mengisi pengajian seperti yang beredar di masyarakat. Habib Yusuf, kata dia, ditangkap saat berada di jalan di sekitar Pasar Omben, Kabupaten Sampang.
Yusuf Alkaf diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya yang masih di bawah umur. Namun, dari sejumlah korban, hanya dua orang yang melapor ke Polisi. Ia ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Senin, 31 Januari 2022, lalu.
Malam harinya, ratusan warga dari Kecamatan Omben dan Kecamatan Proppo berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan menuntut dibebaskannya Yusuf, namun pihak Polres menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan. (G. MUJTABA/ROS/VEM)