PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memastikan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini tidak ada. Hal itu akibat adanya peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah.
Kepala Bidang Data, Pengadaan dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Mustain mengatakan surat dari Menpan RB mengacu pada peraturan No. 25 tahun 2021.
“Yaitu, tentang penyederhanaan, struktur organisasi pada instansi pemerintah, untuk menyederhanakan birokrasi dengan mengoptimalkan pememfaatan pemerintahaan berbasis elektronik, yang meliputi penyederhanaan struktual organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja,” kata Mustain, Jumat, 11 Februari 2022.
Menurutnya, dengan ada peraturan tersebut, maka pihaknya hanya bisa melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini.
“Kita sudah mengusulkan sebanyak 469 PPPK tahun ini, cuman yang dapat dari pusat kita kurang tahu,” jelasnya.
Untuk kepastian usulan yang diterima tersebut, kata dia antara Bulan Maret dan April. Hal tersebut jika tidak ada perubahan kembali.
“Kalau gak ditunda lagi, insyaAllah antara bulan Maret dan April. Nunggu surat dari pusat. Baru setelah itu menunggu petunjuk teknis, selanjutnya kita mengadakan rekrutmen PPPK itu,” ungkapnya. (SUDUR/DIK)