SAMPANG, koranmadura.com – Ditengarai tidak jelas sanksi indisipliner PNS, sejumlah aktivis gabungan di Sampang, Madura, Jawa Timur, geruduk kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten setempat, Senin siang, 14 Februari 2022.
Para aktivis dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) dan Madura Development Watch (MDW) beraudiensi dengan BKPSDM lantaran IR (inisial), oknum bidan PNS yang terjerat kasus mobil bergoyang dengan T yang merupakan selingkuhannya di depan Pasar Ketapang, beberapa waktu lalu belum juga mendapat sanksi disiplin dalam status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 pasal 14 tentang larangan PNS melakukan hubungan dengan selain yang bukan suami istri sah.
“Kami ke sini karena sanksi terhadap oknum PNS IR tidak jelas. Padahal sudah jelas sekali dia melakukan perbuatan tercela dengan selingkuhannya di dalam mobil. Bahkan sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Sampang pada Desember 2021 lalu. Tapi sampai sekarang sanksinya dalam kepegawaiannya tidak jelas,” ujar Busiri, Ketua Jaka Jatim koorda Sampang, usai beraudiensi ke kantor BKPSDM Penagihan sanksi berat terhadap oknum bidan IR bukan tidak beralasan, Busiri menyatakan bahwa IR dalam persidangan telah mengakui adanya perselingkuhannya dengan T.
Bahkan oknum bidan tersebut mengakui jika pernah bersama-sama melakukan hubungan intim di sebuah hotel dengan selingkuhannya pada 2019 lalu.
“Mirisnya lagi, bukti kuat perselingkuhan oknum bidan IR dengan T dikuatkan dengan hasil tes DNA anakbyang dirawatnya saat ini. Dimana anak yang dirawat oleh IR dan suami sahnya ternyata tidak memiliki kecocokan tes DNA alias 0% ada hubungan biologis.
Dengan kata lain anak yang dirawatnya selama ini bukan dari hasil hubungan IR dengan suami sahnya. Makanya kami pertanyakan sanksi IR, karena seharusnya IR mendapat sanksi berat yakni pemecatan agar menjadi efek jera terhadap PNS lainnya,” paparnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan, yang bersangkutan sudah diputus di persidangan, bahkan baru kaluar dari rumah tahanan, yakni Desember 2021 kemarin. Namun, pada Juni 2022 yang bersangkutan aktif kembali dan ditempatkan di Puskesmas Kecamatan Pengarengan Sampang. Disisi lain pihaknya menyampaikan, beberapa langkah untuk pemberian sanksi terhadap IR sudah dilakukan seperti pemanggilan suami yang bersangkutan. Bahkan ia mengaku dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Bupati Sampang untuk proses penentuan sanksi kepegawaiannya.
“Untuk pemberian sanksi kepegawaiannya masih dalam proses, jadi belum diketahui sanksinya seperti apa. Kita sudah koordinasi dengan inspektorat, bahkan kami membentuk tim yang dipimpin oleh Inspektorat dan anggotanya BKPSDM termasuk juga dari DinkesKB Sampang untuk menentukan langkah-langkah hukuman disiplin yang akan diberikan,” pungkasnya. Muhlis/ROS/VEM