PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di ruang sidang setempat, Rabu, 2 Februari 2022.
Tiga Raperda tersebut, diketahui yakni perubahaan atas Raperda Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pamekasan tahun 2018- 2023 dan pengusahaan tembakau Madura. Kemudian pengembangan usaha dan mikro ekonomi kreatif.
Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan dengan disahkan tiga raperda, termasuk pengusahaan tembakau Madura, maka masyarakat bisa menerima memfaat yang besar dan tidak dirugikan.
“Jadi pengusahaan tembakau (perda sebelumnya) itu kemarin, ada yang tidak relevan, lah artinya, kurang memihak terhadap masyarakat atau petani. Contohnya, di sana itu masih adanya tembakau Jawa datang ke Madura. Nah, itu merugikan masyarakat Madura, kualitas, mutu, dan lain sebagainya. Kalau dulu terlalu longgar, sekarang ada titik penekanan,” kata Fathor Rohman.
Mantan Kepala Desa Poto’an Daya tersebut berharap, tiga Raperda itu bisa memberikan etos kerja kepada eksekutif dan kesejahteraan masyarakat.
“Mudah- mudahan dari Perda yang kita buat ini, memberikan etos kerja yang baik kepada penyelenggara perundang-undang terutama di eksekutif dan masyarakat menerima menfaat yang besar dan tidak merugikan masyarakat,” harapnya. (SUDUR/DIK)