PAMEKASAN, koranmadura.com – Verifikasi faktual untuk meneliti sekaligus mencocokkan berkas persyaratan yang telah diajukan dua calon Wabup Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Fattah Jasin dan Agus Mulyadi dipastikan selesai dan tuntas dilakukan oleh Panlih.
Namun, beberapa surat pemberkasan berupa surat penyataan yang perlu diperbaiki oleh partai pengusung. Sebab, surat itu tidak ada tanggal dan tanda tangannya.
“Ada berkas yang tidak ditandatangani oleh salah satu calon, kemudian perbaikan berkas ini di kasih waktu selama 3 hari, mulai tanggal 15 Februari sampai 17 Februari, dan hari ini karena kemarin sudah diambil oleh partai pengusung, berkas yang kurang lengkap gitu. Terus hari ini mau diberikan kembali berkas tersebut kepada panitia pemilihan setelah dilakukan pembenahan- pembenanhaan,” Jelas Ketua Panlih, Fathor Rohman, Rabu, 16 Februari 2022.
Setelah dilakukan perbaikan atau pembenahan, berkas tersebut kemudian diserahkan kembali kepada panlih untuk dikorescek kembali.
“Panlih akan mengkroscek kembali, setelah dilakukan croscek kembali berkas berkas itu valid semuanya. Maka kami panlih akan menetapkan calon,” tambahnya.
Ketika kedua calon ditetapkan, maka tidak boleh mengundurkan diri. Menurutnya, kalau salah satu memundurkanan dari pencalonan, akan diberikan sanksi berupa administratif dan lainnya.
“Nanti ketika penetapan calon nanti ada pengambilan nomor urut paripurna juga, ketika pengambilan nomor urut, selanjutnya kami akan memasuki tahapan berikutnya, yaitu penyampaian atau pengukuhan visi misi berbaur,” paparnya. (SUDUR/ROS/VEM)