SAMPANG, koranmadura.com – Nekat bawa sabu di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dua pengedar narkotika jenis sabu kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Dua pengedar sabu yang diamankan polisi yaitu Saiful Bahri (19) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang dan Saleh (41) warga Desa Gunung Rancak, kecamatan Robatal. Keduanya diamankan polisi di wilayah Pantai Utara (Pantura) di pinggir jalan di waktu yang berbeda.
Kapolres Sampang, AKBP Arman menyampaikan saat ini pihaknya telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di dua daerah yang berbeda. Untuk pengedar sabu Saiful Bahri diamankan di jalan Desa Pangereman, Kecematan Ketapang, pada Sabtu pagi, 5 Maret 2022 sekitar pukul 05.30 wib, dengan barang bukti seberat 100,84 gram sabu.
Kemudian untuk pengedar sabu Saleh diamankan oleh petugas di wilayah jalan Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, pada Jumat siang, 11 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 wib, dengan barang bukti seberat 100,38 gram sabu.
“Kedua tersangka ini kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya, Selasa, 15 Maret 2022.
AKBP Arman mengaku, saat ini pihaknya akan berfokus pada pengungkapan pada bandar dan pengedar, guna mencegah barang haram tersebut dikonsumsi oleh maayarakat.
“Dari barang 200 gram lebih itu, bisa mencegah kurang lebih 1000 orang dengan asumsi pengguna hanya mengkonsumsi seberat 0,2 gram,” terangnya.
Lanjut Kapolres Sampang menyampaikan, dari penangkapan baik dari waktu dan lokasi yang berbeda, pihaknya memperkirakan keduanya tidak saling berkaitan. Hal itu dikarenakan berdasarkan dari penilaian produknya yang terlihat berbeda.
“Namun Satreskoba tetap membidik penyuplainya,” paparnya. (MUHLIS/ROS/VEM)