PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan warga Tamberu Agung, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi Komisi I DPRD setempat, Senin, 14 Maret 2022.
Kedatangan mereka meminta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten melalui DPRD untuk melanjutkan pelaksanaan pilkades di desa tersebut.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun koranmadura.com, panitia pilkades tersebut memundurkan diri. Sebab, panitia merasa tidak sanggup untuk melanjutkan tahapan pilkades karena belum bisa mengambil keputusan dalam menetapkan calon kepala desa (Cakades).
Ada tiga bakal calon kepala desa (Bacakades) yaitu Eni Sumaryati, Saleh, dan Adi Panji Hermansyah. Dari ketiganya tersebut, satu Bacakades didugaan ijazahnya bermasalah, milik Adi Panji Hermansyah.
Pihak Eni Sumaryati menemukan adanya kekurangan berkas lampiran ijazah milik Panji tidak sesuai dengan yang tertuang dalam surat permohonan. Dalam surat tersebut, Panji menulis semua jenjang pendidikan mulai dari SD sampai dengan S2. Namun ijazah yang dilengkapi hanya SD sampai S1. Karena itu, dari pihak Eni memohonan agar bacakades Panji melengkapi ijazahnya. Sementara pihak panji merasa sudah lengkap.
Hal itu berakibat pada tahapan penetapan calon kades Tamberu dan pengundian nomor urut periode 2022-2027 yang diagendakan pada 24 Februari akhirnya batal. Sempat menjadi perdebatkan bakal calon kades (Bacakades) hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Salah seorang perwakilan warga setempat, Samhari mengatakan kedatangannya ke kantor DPRD tersebut dalam rangka meminta pihak P2KD kabupaten melalui DPRD agar panitia dibentuk kembali dan dilanjutkan.
“Kebetulan Komisi I tadi sudah mengiyakan apa yang di sampaikan dan diungkap oleh kami selaku perwakilan warga Tamberu Agung,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Komisi I DPRD Pamekasan, Hamdi mengatakan sudah menyampaikan kepada panitia kabupaten untuk segera memberikan keputusan terkait dengan tindak lanjut mengenai Pilkades di Tamberu Agung tersebut.
Menurutnya, apakah pelaksanaan pilkades tersebut dilaksanakan secara serentak pada April atau ditunda.
“Saya minta Panitia Kabupaten untuk segera mengambil keputusannya. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam, agar segera ada keputusan, mengingat waktu atau tahapan ini sangat mepet. Apakah Pilkades ini dilanjut atau tidak. Yang jelas kalau mau dilanjut P2KD harus membentuk panitia, tapi kalau tidak bisa, ya, bagaimanapun caranya tetapi harus jelas, kalau ditunda kenapa,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, Fathorrachman mengatakan pihaknya akan berkordinasi dengan ketua panitia kabupaten dan sekaligus akan menelaah regulasi terlebih dahulu. “Tunggu nanti ya,” singkatnya. (SUDUR/DIK)