SUMENEP, koranmadura.com – Seorang kuli bangunan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial R ditangkap aparat Polsek Kangean, Pulau Kangean, terkait dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pria asal Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, itu ditangkap polisi di tepi jalan raya di Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Jumat, 4 Maret 2022,sekira pukul 19.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa, di wilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya di jalan raya Desa Sumber Nangka, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan. Sesuai informasi, pada Jumat malam, 4 Maret 2022, sekira pukul 19.30 WIb., petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor berhenti di pinggir jalan, dan dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Karena merasa curiga, kemudian petugas melakukan upaya penagkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi mengaku bernama R,” kata Widiarti, Sabtu, 5 Maret 2022.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket/plastik berisi narkotika jenis sabu pada gulungan sarung yang dipakai R. Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat poket/plastik berisi narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motornya.
“Setelah ditunjukkan, tersangka R mengakui bahwa lima poket/plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali serta sudah ada yang dikonsumsi sendiri,” lanjut Polwan yang akrab disapa Widi itu.
Berdasarkan keterangan R, lanjut dia, lima poket/plastik narkotika jenis sabu itu didapatkan dengan cara menerima sebagai titipan untuk dijual kembali dari temannya berinisial H, juga asal Desa Laok Jangjang, Kecamata Arjasa.
“Dari situ kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah H untuk juga dilakukan penangkapan. Tapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya,” timpal Widi.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, R beserta barang bukti yang diamankan lalu dibawa ke Kantor Polsek Kangean. R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)