SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, membekuk seorang pria berinisial SH, warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kaliangrt, karena diduga memiliki dan telah menjual pil berlogo Y, Kamis, 17 Maret 2022.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, pada Kamis, 17 Maret 2022, sekira pukul 17.00 Wib, petugas Sat Samapta Polres Sumenep mengamankan seorang pria berinisial MHH karena kedapatan memiliki pil logo Y sebanyak 76 butir.
Dari hasil introgasi, MHH mengaku bahwa pil yang biasanya dipakai sebagai obat penenang bagi pasien gangguan jiwa atau untuk satwa alias binatang buas seperti anjing dan sejenisnya itu didapat dari SH, dengan cara membeli.
Dari situ kemudian polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap SH di rumahnya. Saat itu polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi 100 butir pil logo Y yang diselipkan di gulungan sarung yang dipakai SH.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti di dalam kamar depan berupa 3 plastik klip ukuran sedang yang masing-masing berisi 100 butir pil yang hanya boleh dikonsumsi asalkan dengan resep dokter.
Kemudian di dalam kamar tengah, tepatnya di bawah ranjang tidur, juga ditemukan 1 plastik kresek warna merah berisi 9 plastik klip ukuran sedang yang masing-masing juga berisi 100 butir. Ada punya yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat.
“Total keseluruhan ada tiga ribu tiga ratus butir pil logo Y yang ditemukan, dan setelah ditunjukkan SH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Widi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Maret 2022. Selanjutnya SH berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Sat Samapta Polres Sumenep. Penanganan perkaranya kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)