BANGKALAN, koranmadura.com – Pria berinisial MN (35), asal Desa Dlambah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) setempat. Dia kepergok saat menunggu pembeli di depan teras rumah.
Kapolsek Tanah Merah, AKP Buntoro menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga setempat, jika yang bersangkutan hendak bertransaksi sabu-sabu. Dengan sigap, petugas dari Polsek Tanah Merah bergerak ke rumahnya.
“Saat petugas ke lokasi pada tanggal 16 Maret 2022, ternyata benar tersangka sedang duduk di depan teras. Kami lakukan penggeledahan,” kata dia, Sabtu, 19 Maret 2022.
Dalam kantong tersangka, petugas menemukan sebuah dompet warna putih berisi 1 plastik klip berisi sabu berat 0,87 gram, 19 plastik klip dalam keadaan kosong, 1 sendok sabu terbuat dari plastik dan uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta.
“Saat dilakukan interogasi, MN mengakui narkotika jenis sabu yang ditemukan milik tersangka sendiri,” ujar dia.
Dia menyampaikan, sabu-sabu milik tersangka merupakan sisa yang belum terjual. Sedangkan uang sebesar Rp 1,5 juta, hasil dari penjualan. Tersangka mengaku, total 8 gram sabu-sabu dibeli kepada SR yang saat dalam pengejaran.
“Tersangka membeli 8 gram dari SR, dengan harga Rp 6 juta,” kata dia.
Atas perbuatan yang merusak generasi muda, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)