SAMPANG, koranmadura.com – Gegera tidak menguasai baca tulis, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak betah dan meminta pulang dari perantauannya di negara wilayah Timur Tengah, Suriah.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten Sampang, Agus Sumarso, menyarankan bagi masyarakat Kabupaten Sampang yang ingin merantau ke luar negeri hendaknya harus menguasai baca dan tulis. Hal itu memang karena diwajibkan dalam kontrak kerjanya, juga agar cepat beradaptasi di tempat kerjanya.
“Yang jelas harus bisa baca tulis, karena itu sudah ada kesepakatan antara calon PMI dan PT yang dituangkan dalam kontrak kerjanya atau MoU,” katanya kepada koranmadura.com, Selasa, 29 Maret 2022.
Pada umumnya, lanjut Agus Sumarso menyampaikan bahwa, warga Sampang yang menjadi PMI dan belum bisa baca tulis kebanyakan menggunakan jalur non prosedural atau ilegal. Sedangkan bagi calon PMI yang hendak merantau ke luar negeri secara prosedural nantinya akan mengikuti pelatihan ketenagakerjaan hingga baca tulis selama tiga hingga enam bulan lamanya.
“Yang dipulangkan karena tidak bisa baca tulis itu ada satu orang, seorang perempuan asal Kecamatan Karang Penang ,” bebernya.
Pihaknya menceritakan, Seorang perempuan asal Kecamatan Karang Penang tersebut awal mulanya merantau dengan jalur ilegal melalui jasa tekong ke Suriah. Namun karena tidak bisa baca tulis kemudian PMI tersebut meminta pulang ke kampung halamannya.
“Karena tidak bisa baca tulis, Satu PMI yang di Suriah itu minta pulang dan sampai sekarang masih belum bisa pulang. Dengan kejadian itu, tekongnya lah yang harus bertanggung jawab untuk pemulangannya. Dan baru satu orang ini yang kami tahu PMI pulang karena tidak bisa baca tulis. Selebihnya, PMI yang dipulangkan biasanya karena dokumennya yang bermasalah alias menggunakan jalur non prosedural atau ilegal,” akunya.
Lebih jauh Sumarso menyampaikan, hingga minggu ke tiga Maret 2022, pihaknya mencatat ada sebanyak 36 PMI asal Sampang yang dipulangkan dan dibantu difasilitasi oleh pemerintah. “Tapi pemerintah sekarang tidak bisa memfasilitasi untuk penjemputan pulang, karena per tanggal 25 Maret kemarin, PMI yang dipulangkan harus pulang mandiri,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)