SAMPANG, koranmadura.com – Usai mendapatkan putusan inkrah dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas Peninjauan Kembali (PK) perkara perdata, aset tanah seluas 95.700 meter persegi yang terletak di Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, kini resmi ditancapkan plang kepemilikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis, 24 Maret 2022.
Puluhan hektare aset tanah milik Pemprov Jatim tersebut sebelumnya diduga dikuasi oleh salah seorang warga Sampang setelah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sampang hingga putusan PN Jatim.
Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kejati), I Putu Gde Astawa menyampaikan saat ini Tim Datun Kejati dan Kejari Sampang melakukan eksekusi untuk mengamankan aset milik DKP Pemrov Jatim sesuai dengan putusan MA No 463 PK/pdt/2021 yang berbunyi bahwa aset seluas 95.700 meter persegi adalah milik DKP Provinsi Jatim.
“Kami ke sini untuk mengamankan aset milik DKP Pemprov Jatim,” ujarnya kepada awak media.
Namun begitu, I Putu Gde Astawa menyatakan saat ini pula ada penggugat bernama Badrut Tamam melakukan gugatan terhadap Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten Sampang dengan objek yang sama. Pihaknya juga tidak memungkiri meski sudah mendapatkan putusan inkrah dari MA, diakuinya masih bisa dilakukan gugatan.
“Di Perdata dan Pidana itu berbeda. Kalau di Perdata, setiap ada gugatan baru, itu tetap diterima oleh pengadilan, walaupun nanti putusannya tipis,” terangnya.
Disinggung soal sebagian aset tanah tersebut masih ada kepemilikan atas warga Kelurahan Polagan, I Putu Gde Astawa mengaku masih akan mempelajari terlebih dahulu. Sebab dalam putusan PK tersebut yaitu menyatakan bahwa seluruhnya adalah milik DKP Pemrov Jatim. “Nah itu, kami masih akan pelajari dulu. Dan aset negara ini sudah lama dikuasai orang,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)