BANGKALAN, koranmadura.com – Pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih enggan mengurus izin usaha. Padahal, surat izin usaha ini memiliki banyak manfaat untuk usaha ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Khodijah, salah satu pengusaha industri pengrajin kasur tradisional, asal Desa Kranggan Barat, Tanah Merah. Dirinya mengaku sudah tahu manfaat memiliki izin usaha. Namun, selain itu, dia juga lebih memperhatikan pendapatannya.
Menurut dia, jika sudah memiliki izin usaha, maka usahanya harus bayar pajak. Sedang pendapatannya, belum mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Sehingga, atas pertimbangan itu, Khodijah lebih memilih menjalankan usahanya dengan tak berizin.
“Saya tahu, kalau memiliki izin usaha mudah dapat pinjaman modal ke bank, tapi yang ingin bayar pajak itu yang kami pertimbangkan,” kata dia, Kamis, 3 Maret 2022.
Dia juga menceritakan kondisi usahanya yang masuk ambang batas kolaps, dengan hadirnya kasur lebih modern, seperti spring bed. Masyarakat sudah mulai beralih. Sementara, pemerintah kasat tutup mata atas kegelisahan pengrajin kasur tradisional.
“Walaupun banyak yang beralih ke spring bed, kita tetap saja produksi kasur tradisional. Biasanya yang memesan itu pelanggan tetap,” ujar dia.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Rizal Morris menyampaikan, dalam bersaing di dunia industri, butuh hasil produksi yang kreatif. Untuk mewujudkannya harus memiliki modal cukup.
“Jika para pengusaha tidak memiliki modal cukup, jalan satu-satunya pinjam ke bank. Untuk pinjam ke bank harus punya izin usaha,” ujar dia.
Dia menyampaikan, perihal pembayaran pajak usaha sudah ada hitungan tersendiri. Artinya, besarannya disesuaikan dengan hasil pendapatan. Jadi, lanjut Rizal Morris, para pengusaha tidak perlu takut urus izin usaha karena harus bayar pajak.
“Bayar pajak itu juga membantu pembangunan Bangkalan, jadi tidak perlu dikhawatirkan,” ujar dia. (MAHMUD/ROS/VEM)