BANGKALAN, koranmadura.com – Izin prinsip dan lokasi rencana mendirikan usaha oleh PT Perkasa Krida Hasta Indonesia (PKHI) di tiga kecamatan, yaitu Kamal, Socah, dan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur ternyata sudah kadaluwarsa.
Sesuai aturan, ketika selama 2 tahun tidak ada aktivitas, maka gugur dengan sendirinya. Namun, jika ingin membuka usaha lagi, PT PKHI harus mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kepala DPMPTSP Bangkalan, Rizal Morris menjelaskan PT PKHI mengantongi izin prinsip pada 2010 dan lokasi di tahun 2012. Namun, karena tidak diperbaharui sampai saat ini, perusahaan yang mulanya bernama PT Semen Madura itu tidak bisa beroperasi.
“Jadi PT PKHI belum bisa membuka usahanya. Apa lagi, izin prinsip dan lokasi sudah kadaluwarsa, karena sudah lebih 2 tahun,” ujar dia, Jumat 4 Maret 2022.
Baca: Ketika Warga Bangkalan Menagih Janji BPN
Diketahui, selama 40 tahun, yaitu sejak 1980, tanah seluas 470 hektare yang diklaim oleh PT PKHI tersebut tak pernah ada aktivitas. Sehingga, sedikit banyak lahan itu sudah digunakan oleh warga sekitar untuk menyambung hidup lewat berwirausaha.
Rizal, sapaan akrab Rizal Morris menyampaikan pada prinsipnya tidak dipersulit untuk mengeluarkan izin usaha. Namun, harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, salah satunya tanah yang akan digunakan harus bersertifikat legal.
“Dulu, saat urus izin prinsip dan lokasi memenuhi syarat, termasuk kepemilikan tanah. Tapi saat ini, kita kaji ulang untuk mengeluarkan izin,” ucapnya. (MAHMUD/DIK)