BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur memusnahkan barang bukti (BB) berupa sabu-sabu seberat 2 kilo gram, di depan halaman kantornya, Senin, 21 Maret 2022.
BB tersebut disita dari kasus yang sudah inkrah di 2021. Namun, dibandingkan 2020 lalu, hasil sitaan BB sabu lebih banyak 2021. Hasil data dari koranmadura.com, tahun sebelumnya sebanyak 1,5 kilo gram sabu.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bangkalan, Dedy Franky menyampaikan sitaan BB sabu-sabu itu didapatkan dari 34 kasus yang sudah selesai diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat. Jika diperkirakan dalam bentuk uang, bisa mencapai Rp 1 miliar lebih.
“Yang dimusnahkan saat ini yang sudah diputus, tapi masih ada barang sitaan sabu yang belum diputus, kami menunggu putusan dulu,” kata dia.
Dedy, sapaan akrab Dedy Frangky menambahkan, proses pembakaran BB sabu-sabu dilakukan secara protokol yang ditetapkan, agar barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Pemusnahan BB sabu-sabu kita masukkan dalam air, sampai mencair. Jadi tidak bisa digunakan,” ujarnya. (MAHMUD/DIK)