BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur gencar sosialisasikan restorasi justice kepada masyarakat. Hari ini, Kamis 31 Maret 2022, pihaknya meresmikan rumah restorasi justice di Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Restorasi Justice merupakan penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, Korban, dan pihak lain untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali seperti semula, bukan pembalasan. Hal itu sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bangkalan, Hermawan Hariyanto menyampaikan, restorasi justice lebih mengedepankan kearifan lokal. Sehingga, ketika ada suatu tindak pidana bisa dilakukan musyawarah bersama untuk mencari keadilan.
“Jadi dengan adanya restorasi justice perkara itu bisa selesai secara kekeluargaan. Intinya dikembalikan seperti awal lagi,” kata dia.
Menurut dia, tidak semua perkara pidana umum (Pidum) bisa ditempuh melalui restorasi justice. Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi yaitu, dilakukan pidana pertama kali, ancaman hukuman tidak lebih 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp2,5 juta.
“Yang terpenting, pihak korban bersedia damai. Jika tida bersedia bisa dilanjut ke ranah hukum,” ujar dia.
Apakah restorasi justice membuat pelaku mengulangi tindak kriminal lagi? Pihaknya menjelaskan, restorasi justice tidak berlaku bagi mereka yang sudah mengalami tindak pidana umum atau residivis.
“Jika pelaku mengulangi kriminal lagi berarti si pelaku belum jera,” kata dia. (MAHMUD/ROS/DIK)