SAMPANG, koranmadura.com – Nekat nyolong dua telepon seluler (Ponsel) milik seorang ustaz di sebuah musala di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, seorang pria asal Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, mendadak apes kepergok warga setempat.
Kasus pencurian Ponsel milik seorang pengajar dari pondok pesantren ternama di Pamekasan ini dilakukan oleh pelaku berinisial M di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, pada Selasa pagi, 22 Maret 2022, sekitar pukul 04.00 wib pagi hari.
Kasubbag Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno menyampaikan peristiwa di kala korban sedang tidur di musala dan dalam kondisi ponsel korban sedang dicas.
“Akan tetapi ketika korban terbangun, korban kebingungan mencari handphone-nya yang hilang saat dicas. Nah ketika dicari sekitaran musala, dipergoki seseorang yang sedang dalam kondisi kebingungan,” ujarnya, Rabu, 23 Maret 2022.
Karena dirasa mencurigakan, seseorang tersebut hendak melarikan diri, namun kemudian berhasil diamankan bersama warga sekitar. Warga pun kemudian melaporkan ke Mapolsek setempat.
“Anggota Polsek Omben dan Polres mendatangi lokasi dan kemudian mengamanakan M,” ujarnya.
Setelah diintrogasi oleh warga, M pun mengakui jika telah melakukan pencurian. Bahkan ketika dilakukan penggeledahan terhadap M, ditemukan sebuah celurit dan kunci T serta ponsel.
“Kemudian warga pun melaporkan kejadian tersebut dan mengamankan M serta diserahkan ke polisi. Pelaku M ternyata bersama temannya yang sebelumnya berhasil melarikan diri sebelum M diamankan warga. Namun pelaku lainnya, identiasnya sudah dikantongi dan sudah dilakukan pengejaran,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres setempat, pelaku M ternyata diketahui sebelumnya juga melakukan pencurian ponsel bahkan sepeda motor.
“Berdasarkan pengakuan M di hadapan penyidik, pelaku M pernah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Ketapang dan dua kali pencurian handphone di Sokobanah. Pelaku ini juga pernah masuk penjara akibat kasus togel. Saat ini pelaku kami ancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)