SAMPANG, koranmadura.com – Marak pencurian sepeda motor (Curanmor), Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, meringkus dua spesialis curanmor di wilayah Kecamatan Karang Penang.
Penangkapan dua spesialis curanmor berinisial RM warga Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang dan MH warga Desa Palengaan Kabupaten Pamekasan. Aksi keduanya terungkap setelah membobol rumah korban atas nama Sa’e (33) asal warga Dusun Rakmerakan, Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang, pada Senin, 21 Februari 2022 lalu. Dua pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Karang Penang, Desa Karang Onjur, pada Rabu, 9 Maret 2022.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor tersebut namun perjalanan menuju ke rumah sasaran dibantu dan diantar oleh tersangka inisial MH. Atas kejadian itu pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya pada Rabu kemarin sekira pukul 01.30 wib di wilayah Pasar Karang Penang kami melakukan penangkapan terhadap Tersangka pencurian dengan pemberatan,” katanya, Jumat, 11 Maret 2022.
AKBP Arman menceritakan, peristiwa pencurian sepeda motor korban bermula ketika sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 warna putih silver dengan plat nomor B 6474 GRT yang berada di rumahnya dicuri oleh pelaku RM yang nekat dengan memanjat jendela untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil sepeda motor korban pada 21 Februari 2022 lalu sekitar pukul 04.00 wib pagi hari.
“Tapi R tidak melakukan aksinya sendirian melainkan dia juga dibantu oleh tersangka MH menuju rumah korban,” tuturnya.
“Sementara MH mengakui telah membantu melakukan pencurian serta menjadi makelar dalam penjualan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh RM dan mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu,” tambahnya.
Tersangka melakukan pencurian dikatakan Kapolres dengan motif merusak tempat kuncik kontak sepeda motor. Sedangkan mereka terancam pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHL pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Dan bagi penadah persekongkolan jahat dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Modus mengambil barang atau benda yang bukan haknya untuk memperoleh keuntungan. Jadi kami imbau kepada masyarakat tetap harus waspasa, kunci ganda kendaraan, kunci ganda pula rumah baik pintu maupun jendela,” tuturnya. (MUHLIS/ROS/VEM)