BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 273 desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah membentuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) desa. Pembentukan ini merupakan amanah dari, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan, Rudiyanto menyampaikan, Permendagri tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Linmas, dijelaskan, bahwa dalam satuan Linmas terdiri dari lima regu.
“Lima regu diantaranya, regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, pengamanan, pertolongan pertama pada korban dan kebakaran, penyelamatan evakuasi dan dapur umum,” papar dia, Kamis 3 Maret 2022.
Rudi, sapaan akrab Rudiyanto memaparkan, dalam satu regu idealnya terdiri dari 10 anggota. Namun, karena terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa, maka hanya dibatasi minimal 5 orang saja. Total anggota yang dibutuhkan sekitar 25 personil.
“Sebanyak 25 orang sudah mendapatkan surat keputusan sebagai anggota Linmas dari Bupati,” ujar dia.
Ditanya soal honor anggota Linmas, pihaknya mengaku dari Satpol PP belum bisa menganggarkan. Sebab, dana yang melekat belum cukup. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perihal honor Linmas.
“Desa memiliki anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten. Penyaluran melalui DPMD. Jika memungkinkan honor Linmas bisa diambilkan dari ADD,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)