PAMEKASAN, koranmadura.com – Banyak organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak melaporkan keberadaannya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pamekasan, Imam Rifadi mengatakan tercatat ada sekitar 50 persen ormas yang belum melaporkan. Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan undang-undang 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
“Kami tidak menganggap (ormas yang tidak melaporkan) ilegal, namun hanya saja tidak melapor. Tidak melapor berarti tidak memperhatikan pasal undang-undang 17 tahun 2013 tentang kewajiban dari ormas itu harus melaporkan keberadaan atau ke sekretariatan kepada Bakesbangpol setempat,” ungkap Imam Rifadi, Rabu, 9 Maret 2022.
Kalau ormas tidak melaporkan, lanjut Imam Rifadi, otomatis Pemkab atau Bakesbangpol tidak memfasilitasi ormas tersebut, dan tidak akan diberi kesempatan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan sebagian tugas pemerintah.
“Contoh lingkungan hidup, datanya ditemukan saya. Ini ada tiga ormas yang menangani lingkungan hidup, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membutuhkan ormas yang menangani lingkungan, maka saya beri,” ujarnya.
Dia berharap bagi ormas yang belum lapor, segera melaporkan. Sebab menurutnya, persyaratannya cukup mudah atau tidak sulit.
“Pelaporan itu ada tujuh fotokopian yang akan diserahkan ke Bakesbangpol. Di antaranya SK Menkumham atau SKT, keterangan domisili dari desa atau kapala dusun setempat. Kemudian susunan organisasi,” paparnya. (SUDUR/DIK)