BANGKALAN, koranmadura.com – Belanja barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diwajibkan dari produk lokal, termasuk di Bangkalan, Madura sendiri. Minimal 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu, sesuai instruksi presiden (Impres) nomor 2 tahun 2022, tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, seperti usaha mikro, kecil, dan koperasi, dalam rangka Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
Untuk menyambut aturan tersebut, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan, telah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) atau dikenal dengan tim verifikasi produk lokal.
Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat menyampaikan, pemerintah daerah diwajibkan memanfaatkan dan pemberdayaan produk lokal untuk kebutuhan daerah. Minimal 40 persen, pengadaan barang/jasa pemerintah dari produk lokal.
“Ini sesuai dengan instruksi presiden, untuk pemanfaatan produk lokal di daerah, ” Kata dia, Kamis 14 April 2022.
Oleh sebab, agar produk yang dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai aturan, kata Salman, sapaan akrab dia, perlu dibentuk TP3DN. Fungsinya diantaranya, sebagai tim verifikasi produk lokal yang mendaftarkan produknya di E-Katalog penjualan.
“Produk ini nanti akan di verifikasi dulu, baik dari izinnya atau kualitasnya, ” Ujar dia.
Salman menambahkan, tim tersebut nanti akan terdiri dari beberapa unsur organisasi pemerintah daerah. Diharapkan, dengan adanya tim verifikasi dapat maksimalkan pemanfaatan produk lokal untuk kebutuhan pemerintah kabupaten.
Harapan kami, bisa memaksimalkan produk lokal untuk dimanfaatkan oleh Pemkab,” pungkasnya. (MAHMUD/VEM)