PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Supriyanto mengatakan terdapat 453 perusahaan yang harus wajib lapor pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Oleh karenanya, Supriyanto meminta kepada karyawan untuk melapor jika THR tidak diberikan oleh perusahaan mereka bekerja.
“Silakan nanti laporkan jika THR tidak diberikan, bisa ke Dinas dan posko pengaduan,” kata Supriyanto, Sabtu, 16 April 2022.
Kata Supriyanto, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, tetang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022, perusahaan wajib memberikan THR 1 kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
“Apabila masih bekerja beberapa bulan saja, hitungannya berapa bulan karyawan itu bekerja lalu dibagi 12 dikali 1 kali gaji,” ungkapnya.
Supriyanto berharap seluruh perusahaan wajib lapor THR di Pamekasan, mematuhi ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (RIDWAN/DIK)