BANGKALAN, koranmadura.com – Pria bernama Irvan (24) asal Desa Parseh, Kecamatan Labang, Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum kapok berurusan dengan hukum. Kini, dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) karena kepergok simpan sabu.
Sebelumnya, pria lajang tersebut sudah pernah mendekam di jeruji, karena kasus pencurian handphone pada tahun 2008 di Bangkalan.
Sekian tahun ditahan tak membuat jera, pada 6 April 2022 Irvan ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino menyampaikan, tersangka ditangkap di Desa Parseh, tempat dia tinggal.
Proses penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat. Lalu, kepolisian lakukan pengintaian terhadap Irvan.
“Kurang lebih 1 minggu kami melakukan penyelidikan. Berkat dukungan masyarakat, tersangka berhasil ditangkap di Parseh,” kata dia, saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Kamis 14 April 2022.
Kapolres Bangkalan menjelaskan, atas penangkapan tersangka Irvan, pihaknya berhasil mengamankan total 100 gram lebih narkoba jenis sabu. Barang haram ini sudah dipisah-pisah dalam bentuk klip. Dia menduga, tersangka sudah siap menjual.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu dijual ke Surabaya,” kata dia.
Atas perilaku yang melanggar hukum, Irvan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat diwawancara oleh Kapolres Bangkalan, tersangka mengaku tidak memakai barang haram itu. Irvan menyampaikan, bahwa dirinya hanya menjual narkoba jenis sabu-sabu itu ke teman-temannya yang ada di Surabaya.
“Saya tidak memakai, cuma menjual ke Surabaya,” kata tersangka Irvan. (MAHMUD)
.
.