SUMENEP, koranmadura.com – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Polsek Pasongsongan mengamankan sedikitnya 20 kendaraan roda dua di jalan Desa Cempaka, Kecamatan Pasongsongan, Rabu, 6 April 2022.
Puluhan kendaraam roda dua itu diamankan saat dipakai untuk kegiatan balap liar, dan ditengarai telah mengganggu ketertiban masyarakat sekitar, khususnya yang melintas di jalan tersebut.
“Motor yang tidak dilengkapi surat-surat diamankan Satlantas Polres Sumenep ada 20 unit motor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Menurut mantan Kapolsek Sumenep Kota yang akrab disapa Widi itu, kegiatan balap liar di lokasi tersebut dilakukan menjelang waktu buka puasa.
Selain mengamankan 20 kendaraan roda dua, petugas gabungan Polsek Pasongsongan dan Satlantas Polres Sumenep itu juga menerapkan tindakan tilang di tempat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat. Lebih-lebih di bulan Ramadan,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)