BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mendorong para pelaku usaha yang ada di bawah binaannya, agar segera urus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebab, dalam menyambut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022, tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, koperasi hingga usaha mikro harus memiliki izin usaha agar dapat dibeli oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Kepala Diskop UM Kabupaten Bangkalan, Iskandar Ahadiyat menyampaikan proses pengadaan barang dan jasa Pemda melalui e-katalog. Sehingga untuk memperdayakan hasil produk lokal harus dimasukkan ke e-katalog. Syaratnya, punya izin usaha.
“Pelaku usaha harus punya NIB, agar bisa didaftarkan ke e-katalog. Jadi pemerintah bisa belanja produk lokal melalui e-katalog,” kata dia, Senin, 18 April 2022.
Dia menyampaikan penjualan makanan dan minuman, pihaknya sudah menyediakan aplikasi belanja online melalui aplikasi B-Lanja. Jadi, pelaku usaha dapat memasarkan di aplikasi ini. Pemerintah yang membutuhkan langsung buka di aplikasinya.
“Untuk masuk di aplikasi B-Lanja, butuh surat izin usaha. Makanya kami bekerjasama dengan Dinas Perizinan,” kata dia.
Diketahui, dalam Impres nomor 2 tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembelanjaan pada produk lokal. Minimal sebanyak 40 persen dari target barang dan jasa harus digunakan untuk produk lokal. (MAHMUD/DIK)