BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan, Madura, Jawa Timur pastikan urus izin usaha koperasi dan mikro tidak dipersulit. Karena, saat ini bisa mendaftar melalui online.
Hal itu, buntut instruksi dari dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022. Di mana, agar produk lokal bisa diberdayakan oleh pemerintah daerah (Pemda), setiap koperasi dan usaha mikro diwajibkan memiliki nomor izin berusaha (NIB).
Kabid Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Bangkalan, Jemmi TS menyampaikan, untuk memberikan kemudahan urus NIB, pelaku usaha bisa daftar melalui smart phone di alamat Online Single Submission (OSS).
“Kita fasilitasi pelaku usaha yang belum faham daftar, kita juga menyediakan petugas di Mal Pelayanan Publik untuk memberikan pelayanan daftar izin usaha,” kata dia, Rabu 27 April 2022.
Sebelum buka OSS, beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan, yaitu nama usaha, nomor telepon, alamat email, dan nomor induk kewarganegaraan. Ketika selesai mengisi beberapa permintaan yang ada di OSS, tidak butuh waktu lama NIB akan keluar.
“Butuh waktu sekitar 5 menit NIB keluar. Nanti NIB di kirim ke email. Bisa dicetak sendiri,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, akan pentingnya memiliki izin usaha. Baik melalui media sosial hingga ke beberapa pelosok desa. Ke depan, pihaknya juga akan membuka layanan keliling.
“Layanan keliling untuk mempermudah memberikan pelayanan dan memberikan sosialisasi,” ucap dia. (MAHMUD/ROS/VEM)