SUMENEP, koranmadura.com – Polsek Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), setelah keduanya menyerahkan diri.
Kasus tersebut sebelumnya terekam kamera pengintai atau CCTV di Jalan Raya Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Minggu, 10 April 2022, sekira pukul 06.20 WIB.
Dua orang tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial AS dan FJA. Keduanya merupakan warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, dari rekaman CCTV diketahui kedua tersangka melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor lalu menarik barang dan mendorong korban.Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengedinyifikasi ciri-ciri kedu pelaku, dan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kordinasi dengan kepala desa.
“Kemudian pada Senin (18/04/2022) pukul 13.00 WIB., kedua pelaku dengan di antarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean,” kata Widi, Selasa, 19 April 2022.
Keduanya lalu mengaku bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial F, pelajar asal Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam tanpa dilengkapi nopol; satu unit handphone warna merah kombinasi hitam; satu buah jaket warna hitam; sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya. FATHOL ALIF/ROS/VEM