SUMENEP, koranmadura.com – Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menyampaikan bahwa, saat ini di kabupaten paling timur Pulau Madura tidak terjadi kelangkaan minyak goreng.
“Saat ini di masyarakat banyak diperbincangkan terkait kelangkaan minyak goreng. Alhamdulillah, di wilayah Kabupaten Sumenep secara umum tidak terjadi kelangkaan minyak goreng,” kata dia, Jumat, 8 April 2022.
Namun demikian, Kapolres menegaskan agar siapapun tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan. Misalnya menimbun minyak goreng.
“Apabila ditemukan ada yang melakukan penimbunan, maka Polres Sumenep tidak akan segan-segan untuk menindak tegas bagi para penimbun minyak goreng,” tegasnya.
Menurut Rahman, hal itu sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Penting.
“Ancaman pidananya lima tahun, dan denda sebesar lima miliar,” tambah orang nomor satu di lingkungan Mapolres Sumenep itu. (FATHOL ALIF/DIK)