SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena memiliki bahan peledak, Jumat, 8 April 2022.
Pria itu diketahui bernama Darman, warga Dusun Goa, Desa Sadulang, Kecamatan/Pulau Sapeken. Pria yang bekerja sebagai nelayan itu ditangkap polisi di rumahnya.
Selain menangkap tersangka, anggota Polsek Sapeken juga mengamankan barang bukti berupa enam buah bahan peledak siap pakai terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk anfo: tujuh botol air mineral berisi bubuk anfo namun belum dirangkai; serta 1,5 ons bubuk potasium.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, sekira pukul 06.30 WIB., setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki bahan peledak, tiga anggota Polsek Sapeken langsung meluncur ke lokasi.
Di sana, anggota mendapat barang bukti tersebut. “Setelah dilakukan interogasi, Darman mengakui bahwa bahan-bahan tersebut adalah miliknya,” kata Widi, sapaan akrab Kasi Humas Polres Sumenep.
Selanjutnya Darman beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut. “Pasal yang diterapkan ialah Pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat nomor 12 Tahun 1951,” tambah dia. (FATHOL ALIF/DIK)