Oleh: Abrari Alzael | Budayawan
Negara, menjamin penduduknya untuk berpendapat. Ketika regulasi memberi kebebasan untuk berpendapat, maka pada saat yang sama, negara juga memberi kebebasan untuk tidak berpendapat. Bagaimana jika bermimpi? Undang-undang, tidak mengatur mimpi. Maka bermimpi, seliar apapun, tidak dilarang.
Saya tidak sedang bermimpi. Hanya mengandaikan, kalau suatu ketika, di dalam tidur, diberi kesempatan bermimpi. Pertama, mimpi mengenai tidak adanya kedaulatan rakyat di tanah air ini. Sebab, kuasa rakyat telah dirampas oleh penguasa, pengusaha, asing, asong, atau pribumi. Tanda-tanda tercerabutnya kedaulatan itu bisa dilihat dari terkendalinya penguasa dari lokal sampai interlokal oleh pemilik modal. Regulasi hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga, ada kesan, keputusan, regulasi, undang-undang, peraturan, apapun namanya, bisa dibeli, oleh yang berdaulat secara finansial.
Kedua, bermimpi beralihnya lahan dari penduduk lokal kepada pemilik modal. Lahan yang di atasnya terdapat bangunan atau tumbuhan, sesungguhnya adalah lambang kerajaan bagi pemilik awalnya. Oleh sebab keadaan dan peraturan, lahan dan atau bangunan ini berpindah tangan. Lahan atau bangunan yang mulanya simbol kerajaan diri, berubah, dimana pemiliknya tidak lagi berdaulat. Padahal, hanya itulah harta yang dia punya. Tetapi, sekali lagi, keadaan memaksanya untuk nrimo (ing pandum). Kenapa asing yang beli, bukankah negara bisa mengambil alih?
Ketiga, bermimpi runtuhnya perekonomian negara akibat perselingkuhan bisnis antara penguasa dan pengusaha yang keuntungan profitnya, hanya untuk segelintir orang. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat, tidak terejawantahkan kecuali, penguasa untuk dan atas nama negara yang bekerja kepada asing. Bila diamati saat ini, pemilik pertokoan yang paling kecil yang menjadi sentra bisnis, adalah orang asing, atau asong. Pekerjanya, atau jongosnya, adalah penduduk lokal tanah ini. Para penduduk lokal itu bekerja saja dan tidak diberi ruang untuk berkembang, kecuali bekerja dan bekerja untuk kepentingan tuannya, asing atau asong.
Keempat, bermimpi kepala negara yang tidak jauh lebih sepadan dengan kepala desa. Kepala desa yang terpilih karena kekuatan bandar, biasanya tidak berkuasa secara penuh. Ia dikendalikan oleh bandar yang telah berinvestasi politik saat pilkades. Saya bermimpi, saya ingin melihat Presiden Joko Widodo ibarat admin dalam sebuah grup whatshap. Ia tahu siapa anggotanya di dalam grup itu. Tetapi, Jokowi tidak menyisakan komentar, suatu sikap politik yang sebenarnya ia bisa lakukan sebagai presiden. Tetapi, di dalam mimpi saya, Jokowi hanya bersedia berkomentar di grup whatshap setelah mendapat isyarat dari Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Memang, LBP tidak pernah bilang, “Sayalah sebenar-benarnya presiden di tanah ini.”
Kelima, bermimpi tentang masa depan bangsa ini yang tidak akan semakin baik. Ini bukan sebagai sikap apatisme publik terhadap republik. Melihat kenyataan dari perspektif heurmenetik, ke depan, agaknya bangsa ini semakin terpuruk. Misalnya, utang semakin bengkak dan melebihi angka Rp 7000 triliun. Jika utang ini dimintakan urunan terhadap warganya, maka seluruh warga negara menyumbang sebesar Rp. 26 juta/jiwa, dengan asumsi penduduk tanah ini berjumlah 270 juta jiwa. Indikator kian terpuruknya bangsa masa depan ditandai dengan daya beli warga yang melemah di tengah barang-barang yang naik.
Narasi yang dituangkan sebagaimana dituliskan, hanya gagasan dan rencana tentang mimpi publik pada republik yang dianggapnya pelik. Warga mencium gelagat yang tidak cukup baik dari penguasa tanah ini. Seakan-akan, perselingkuhan penguasa dan pengusaha, menjungkalkan harapan warga bangsa masa depan. Frase pertama, mencium gelagat, belum tentu yang tercium gelagat itu sendiri. Frase kedua, seakan-akan, bukan yang seutuhnya terjadi. Jika sebenarnya yang terjadi adalah yang tertuangkan dan yang dituliskan, ini tak lain hanya kebetulan, betulkah begitu? Simpan saja jawabannya di dalam hati supaya tidak terjerat undang-undang IT. (*)