SUMENEP, koranmadura.com – Anggota Polsek Kangean bersama Koramil setempat melaksanakan razia Miras dalam rangka operasi pekat selama bulan Ramadan 1443 H / 2022 M di wilayah Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan itu menangkap setidaknya dua orang karena kedapatan menyimpan dan memperjual-belikan miras.
Keduanya adalah Mulyadi, warga Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep; dan Rasidi, Dusun Laok Lorong, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Dari toko milik Mulyadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa anggur merah cap orang tua 10 botol, bir merek Singaraja 5 botol, arak botol besar 4 botol, dan arak botol kecil : 5 botol.
Sementara dari toko Rasyidi, barang bukti yang diamankan berupa anggur merah cap orang tua 20 botol, bir merk Prost 7 botol; arak botol besar 48 botol; arak botol kecil 1 botol.
“Setelah dilakukan razia dan penggeledahan, kedua pemilik miras tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. (FATHOL ALIF/SOE/ZUL)