SUMENEP, koranmadura.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep, Jawa Timur, mempertanyakan keseriusan DPRD setempat untuk membentuk Raperda perlindungan petambak garam.
Sebelumnya, pada 5 November 2021 silam, PC PMII Sumenep telah menggelar audiensi dan mendesak Komisi ll agar membentuk Perda yang sekiranya dapat melindungi petambak garam demi kesejahteraan mereka.
Ketua Umum PC PMII Sumenep Qudsiyanto mrnuturkan, bahkan saat itu pihaknya bersama Komisi ll DPRD Sumenep bersepakat untuk sama-sama memperjuangkan kesejahteraan petani garam lokal Sumenep, melalui adanya peraturan-peraturan yang berpihak kepada para petambak garam.
“Saat itu Komisi ll DPRD Sumenep menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Raperda Perlindungan Petambak Garam dan Budidaya Ikan. Menurut mereka Raperda tersebut telah digarap sejak 2020 dan akan disahkan di akhir 2021,” katanya, Rabu, 13 April 2022.
Hanya saja, sambungnya, sampai 14 Maret 2022, setelah Badan Pengurus Harian (BPH) PC PMII Sumenep kembali menyambangi Kabag Hukum DPRD Sumenep, ternyata Raperda tersebut masih belum disahkan.
“Karena itu, menjelang musim tanam, kami PC PMII Sumenep dan masyarakat petambak garam lokal menagih janji yang telah diberikan oleh Komisi ll DPRD Kabupaten Sumenep untuk melindungi petambak garam, yang sampai kini belum jua disahkan,” kata Qudsiyanto.
“Ayolah, jangan main-main dengan statement dan regulasi, wakil rakyat tidak boleh PHP!” imbuh mahasiswa hukum Pascasarjana IAIN Madura tersebut. (FATHOL ALIF/ROS)