BANGKALAN, koranmadura.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Kabupaten Bangkalan, Madura, akan dikarantina jika tak patuhi aturan vaksinasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), Salman Hidayat.
Menurutnya, jika ingin tak dikarantina PMI yang pulang dari luar negeri harus sudah melakukan vaksin, minimal kedua atau booster. Hal itu dilakukan, agar mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia.
“Kalau belum vaksin atau masih vaksin pertama masih tetap melakukan karantina,” kata dia, Kamis, 28 April 2022.
Bagi yang tidak memenuhi ketentuan vaksin, PMI tetap dikarantina selama 4 hari. Selain itu, mereka akan divaksin pertama jika yang belum sama sekali, atau kedua yang sudah pertama. Lokasi karantina di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jatim.
“Jika sudah karantina 4 hari, maka bisa pulang dengan dijemput oleh keluarga,” ujarnya.
Ditanya, apakah tidak ada penjemputan dari petugas Disperinaker bagi PMI, Salman menjelaskan proses pemulangan PMI sudah ditangani Repatriasi Pangdam TNI. Namun, pihaknya tetap berkoodinasi terkait jumlah PMI dari Kota Salak.
“Kita hanya jemput ketika PMI itu memiliki penyakit kronis. Jika sehat, langsung dijemput keluarga,” tegasnya. (MAHMUD/DIK)