SAMPANG, koranmadura.com – Pengungkapan pemilik 17 ton pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke luar Pulau Madura, masih menjadi perbincangan hangat. Bahkan sebelumnya, tiga orang yakni dua sopir dan satu kernet yang diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Polres Sampang.
Penyidik Kanit I Pidum Polres Sampang, Aipda Rendra Hermansyah saat dikonfirmasi menyampaikan ketiga orang yang diamankan sebelumnya tetap masih berstatus tersangka dan masih dilakukan proses lidik untuk pendalaman ke proses pengungkapan pemilik pupuk.
“Ketiganya tetap tersangka, dan yang jelas tidak ada perubahan status. Sedangkan hal lainnya masih pendalaman, termasuk sejumlah pihak seperti dinas dan distributor pasti akan dilakukan pemanggilan,” katanya saat ditemui di meja kerjanya, Selasa, 19 April 2022.
Ditanya soal subjektivitas tidak dilakukan penahanan, Aipda Rendra mengatakan, karena ancaman pasalnya berada di bawah lima tahun penjara. Kemudian pula ada penanggung jawab atas permintaan untuk tidak dilakukan penahanan ketiga tersangka.
“Ada penanggung jawabnya, yaitu pak Kades masing-masing tersangka. Mereka menjalani tahanan kota dan wajib lapor seminggu dua kali,” paparnya.
Pihaknya juga menyatakan, saat ini pemberkasan ketiganya masih tahap satu. Sedangkan ketika sudah memasuki tahap dua, ketiganya kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Untuk diketahui, Ketiga orang yang diamankan saat hendak menyelundupkan pupuk bersubsidi ke luar Madura yaitu di antaranya MS dan MP sebagai sopir dan H sebagai kernet. Ketiganya warga asal Kecamatan Ketapang. Selain itu Polisi juga mengamankan dua truk berisi beratnya kurang lebih seberat 17 ton dengan rincian satu truk bermuatan 180 sak pupuk ZA dan 160 sak pupuk NPK.
Ketiga pelaku itu saat pers rilis ditegaskan, yaitu melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b juncto Pasal 1 ke 3 (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Permendag No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman kurungan yaitu dua tahun penjara. (MUHLIS/DIK)